Presiden Prabowo Kumpulkan Para Ketum Parpol di Istana: Bahas Gelombang Demo, Sikap DPR, dan Ancaman Makar

Foto: Biro Pers Istana
Foto: Biro Pers Istana

Kompas58.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengundang para ketua umum partai politik ke Istana Negara, Minggu (31/8/2025), untuk membahas situasi nasional terkini. Topik utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah gelombang demonstrasi masyarakat, sikap kontroversial sejumlah anggota DPR, serta ancaman keamanan yang dinilai berpotensi menuju tindakan makar.

Pertemuan ini dihadiri oleh para pimpinan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI, termasuk:

Bacaan Lainnya
  1. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri
  2. Ketua MPR sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Gerindra Ahmad Muzani
  3. Waketum Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)
  4. Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia
  5. Ketum PAN Zulkifli Hasan
  6. Ketum Partai NasDem Surya Paloh
  7. Ketum PKB Muhaimin Iskandar
  8. Sekjen PKS M. Kholid

Turut hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

  1. DPR Sepakat Cabut Tunjangan Anggota yang Dianggap Melukai Rakyat.

Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya menerima laporan langsung dari para ketum parpol terkait keresahan masyarakat. Beberapa partai, kata Prabowo, telah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya di DPR yang dinilai membuat pernyataan menyakitkan bagi publik.

“Saya menerima laporan bahwa sejumlah ketua umum telah mencopot atau menjatuhi sanksi kepada anggota DPR mereka yang membuat pernyataan keliru,” ujar Prabowo.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pimpinan DPR RI sepakat untuk mencabut beberapa kebijakan, termasuk tunjangan anggota DPR dan menerapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

  1. Pemerintah Pastikan Dengarkan Aspirasi Masyarakat.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan selalu terbuka terhadap suara rakyat, terutama aspirasi murni yang disampaikan secara damai.

“Negara menghormati dan terbuka terhadap aspirasi murni masyarakat,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa oknum aparat yang terbukti bersalah dalam menangani aksi demonstrasi telah dan akan terus diproses secara hukum yang terbuka dan transparan oleh Polri.

  1. Instruksi Tegas: Tindak Pelaku Kerusuhan dan Penjarahan

Prabowo menegaskan bahwa demonstrasi damai adalah hak rakyat, namun ketika aksi berubah menjadi anarkis menyebabkan kerusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga korban jiwa, maka pemerintah tidak akan tinggal diam.

“Aspirasi boleh disampaikan. Tapi jika berubah menjadi pembakaran, penjarahan, hingga jatuh korban jiwa, itu pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia memerintahkan TNI dan Polri untuk bertindak tegas dalam menjaga keamanan dan menindak para pelaku kerusuhan.

  1. Perusakan Fasilitas Umum = Menghamburkan Uang Rakyat

Presiden juga menyoroti bahwa tindakan merusak fasilitas umum bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk penghamburan uang rakyat.

“Sampaikan aspirasi dengan damai, tanpa merusak fasilitas umum. Karena setiap kerusakan artinya membakar uang rakyat,” kata Prabowo.

  1. Anggota DPR yang Membuat Pernyataan Kontroversial Dicopot

Prabowo menyatakan bahwa para ketua umum partai sudah mencopot atau menindak anggota DPR yang membuat pernyataan tidak pantas.

“Para ketum partai sudah mengambil sikap tegas. Mereka mencopot anggota DPR yang membuat pernyataan keliru,” ujarnya.

  1. Gejala Makar dan Terorisme Mulai Terlihat

Prabowo juga mengingatkan adanya indikasi kuat tindakan makar dan terorisme di balik sejumlah aksi massa yang terjadi belakangan ini.

“Sudah ada gejala makar dan terorisme. Untuk itu, saya perintahkan aparat mengambil tindakan setegas-tegasnya,” tegasnya.

  1. DPR Diminta Undang Mahasiswa untuk Berdialog

Sebagai bentuk keterbukaan, Prabowo meminta pimpinan DPR untuk mengundang mahasiswa dan tokoh masyarakat guna berdialog langsung.

“Pimpinan DPR harus mengundang mahasiswa dan tokoh masyarakat agar bisa menyampaikan aspirasi secara langsung,” katanya.

  1. Seruan Damai: Tolak Penjarahan, Hormati Aspirasi Murni

Mengakhiri pernyataannya, Prabowo kembali menegaskan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak, namun aksi anarkis seperti penjarahan atau kekerasan tidak akan ditoleransi.

“Aspirasi murni harus dihormati. Tapi tindakan anarkis adalah pelanggaran hukum,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *