JAKARTA – KOMPAS58.COM, (KUTAI BARAT) – Penetapan Supriyadi, operator jonder PT Anekareksa International (ARI) di Siluq Ngurai, Kutai Barat (Kubar), sebagai tersangka pencurian pupuk, bukan hanya mencurigakan tapi tercium bau rekayasa. Karyawan kecil ini ditarik paksa ke tengah pusaran hukum, sementara aktor utama diduga justru dilindungi oleh sistem.
Pada 12 Agustus 2025, Supriyadi hanya menjalankan perintah atasan, mengantar pupuk ke blok kebun bersama dua tukang langsir. Setelah tugas rampung, ia kembali ke mess seperti biasa. Beberapa jam kemudian, ia dipanggil ke kantor perusahaan—lalu secara mengejutkan dituding sebagai pelaku pencurian 11 karung pupuk yang ditemukan “kebetulan” tak jauh dari kantor pusat PT ARI, lokasi yang dijaga aparat Brimob dan sekuriti.
“Kami melihat ini bukan proses hukum, tapi pembunuhan karakter. Supriyadi dijadikan kambing hitam. Dari status saksi langsung dilabeli tersangka, tanpa proses yang masuk akal. Lucunya, pupuk ditemukan hanya ratusan meter dari markas perusahaan. Siapa yang mau mencuri dan menaruh hasil curiannya di depan kantor?” tegas petinggi kampung Bentas, Abet Nego. Kamis (04/09/2025).

Lebih dari sekadar kejanggalan, keluarga menyebut proses hukum ini sebagai operasi pembungkaman. Penetapan tersangka dilakukan kilat, tanpa upaya menggali fakta di lapangan. Pihak yang memberi perintah mandor dan asisten lapangan tidak diperiksa. Pihak yang diduga menerima barang penadah bernama Batar tidak disentuh.
“Ini jelas selektif. Yang punya kuasa dilindungi, yang di bawah dikorbankan. Polisi seolah hanya mencatat apa yang diketik perusahaan. Di mana independensi aparat?” kata Abet.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga mentok. Pemerintah kampung mencoba memediasi, tapi PT ARI menolak dan malah mengajukan syarat yang lebih mirip ancaman: Supriyadi diminta mundur, membayar sewa jonder Rp40 juta per bulan, mengganti pupuk, menjaga ‘situasi’, dan bahkan menanggung biaya operasional polisi.
“Ini gila. Proses hukum dibiayai negara, bukan karyawan. Syarat ini bukan solusi, ini bentuk pemerasan. Mereka ingin Supriyadi tumbang tanpa proses, hanya dengan tekanan,” katanya.
Keluarga menduga kuat, kasus ini bukan soal pupuk. Tapi soal pembersihan. Supriyadi dianggap duri dan harus disingkirkan. Proses hukum hanya alat. Sementara media bungkam, dan aparat diduga terkesan ikut bermain.
“Ini skenario korporat yang memanfaatkan celah hukum untuk menekan yang kecil. Kalau Supriyadi bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib karyawan lainnya? Ini bentuk teror,” ucap Abet dengan nada keras.
Pendampingan hukum untuk Supriyadi pun nyaris tidak ada. Tekanan terus datang dari berbagai arah baik dari internal perusahaan maupun eksternal. Supriyadi ditahan, dibungkam, dan dipaksa mengaku, sebelum pengadilan bicara.
“Di mana hak asasi? Di mana keadilan? Hukum seperti ini membunuh dari dalam. Ini bukan soal bersalah atau tidak, tapi soal siapa yang punya kuasa untuk menentukan siapa yang disalahkan,” teganya.
Pihak keluarga kini menuntut: proses hukum yang objektif, pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang lebih berperan, serta penghentian segala bentuk tekanan terhadap Supriyadi. Jika tidak, mereka siap menggalang perlawanan hukum dan sosial.
“Kalau negara diam, masyarakat tidak akan. Kami tidak takut. Kami akan lawan ketidakadilan ini. Dan bila perlu, kami bawa ini ke ranah nasional,” kata Kerok, menurut Kerok, proses hukum terhadap Supriyadi sangat terburu-buru, seolah-olah aparat hanya menerima versi perusahaan tanpa menggali fakta lapangan secara menyeluruh.
“Kalau soal tanggung jawab, yang harusnya dipanggil dulu itu mandor atau asisten lapangan. Mereka yang memberi instruksi dan mengawasi distribusi pupuk. Tapi mereka malah tak tersentuh sama sekali,” ujarnya tajam.
Lebih memprihatinkan lagi, kata Abet, adalah sikap perusahaan yang secara terang-terangan menolak mediasi yang diajukan pemerintah kampung. Alih-alih membuka ruang damai, PT ARI justru mengajukan lima syarat memberatkan jika jalur kekeluargaan ingin ditempuh.
“Syaratnya benar-benar tak masuk akal: suruh Supriyadi mengundurkan diri, membayar sewa jonder Rp40 juta per bulan, mengganti pupuk, menjaga situasi, sampai menanggung biaya operasional polisi. Ini jelas manipulatif. Penanganan perkara dibiayai negara, bukan dibebankan ke tersangka,” tegasnya.
Keluarga menduga kuat ada upaya sistematis dari pihak perusahaan untuk menyingkirkan karyawan kecil dengan memanfaatkan proses hukum sebagai alat tekan. Alih-alih memberi sanksi internal seperti surat peringatan, perusahaan langsung menggiring kasus ke ranah pidana.
“Ini bukan soal pupuk saja, ini soal bagaimana kekuasaan dipakai untuk menindas yang lemah. Kalau benar ada penadah bernama Batar, kenapa tidak ditindak? Jangan hanya Supriyadi yang dikorbankan,” tegasnya.
Hak-hak hukum Supriyadi pun terabaikan. Pendampingan hukum minim, tekanan dari perusahaan terus meningkat, sementara proses hukum masih jauh dari kata objektif.
“Sebelum ada vonis, Supriyadi masih punya hak untuk membela diri. Tapi tekanan dari aparat dan perusahaan justru nyaris menghapus hak dasar itu,” ungkapnya.
Keluarga berharap pihak kepolisian bisa bersikap netral dan objektif, serta tidak menjadi alat perusahaan dalam mengkriminalisasi buruh kecil.
“Kalau kasus ini terus dibiarkan, bukan cuma Supriyadi yang jadi korban. Hubungan masyarakat dengan perusahaan bisa hancur. Dan kepercayaan publik terhadap aparat hukum akan luntur,” tutup Abet dengan nada geram. (*)





