KOMPAS58.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diterima oleh anggotanya. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah melakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Dasco kepada awak media.
Sejumlah komponen yang dipangkas meliputi biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, serta tunjangan transportasi.
Kebijakan ini merupakan hasil dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar pada Kamis (4/9). Hasilnya, total penghasilan bersih atau take home pay anggota DPR mengalami penurunan menjadi sekitar Rp65,5 juta per bulan.
Berikut adalah rincian terbaru gaji dan tunjangan anggota DPR RI:
Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat:
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri: Rp420.000
- Tunjangan Anak: Rp160.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp289.680
- Uang Sidang: Rp2.000.000
Total: Rp16.777.680
Tunjangan Konstitusional dan Honorarium:
- Biaya Komunikasi Intensif: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan: Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total: Rp57.433.000
Dengan total penghasilan bruto sebesar Rp74.210.680, setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% atau sekitar Rp8.614.950, anggota DPR kini menerima gaji bersih atau take home pay sebesar:
Rp65.595.730 per bulan
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk penyesuaian dan efisiensi internal lembaga legislatif di tengah tantangan ekonomi dan desakan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas anggaran negara. (*)





