Kompas58.com, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ad interim, Sjafrie Sjamsoeddin, merespons langkah sejumlah perwira tinggi TNI yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Sjafrie mengaku mengetahui langkah para jenderal TNI tersebut, namun menegaskan bahwa hal itu merupakan ranah operasional yang menjadi wewenang Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Ya itu operasional, silakan ke Panglima TNI yang menangani operasional. Kalau yang berhubungan dengan kebijakan nasional, boleh tanya sama saya,” ujar Sjafrie di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/9/2025).
Ia menjelaskan adanya pembagian kewenangan antara menteri dan Panglima TNI, sehingga dirinya menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada Panglima.
“Saya nonton di televisi, tapi saya serahkan kewenangan itu kepada Panglima TNI. Kita mempunyai strata-strata pendelegasian wewenang,” imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah perwira tinggi TNI, yakni Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan hasil patroli siber. Kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata Brigjen Sembiring kepada wartawan.
Sembiring mengklaim pihaknya sempat berupaya menghubungi Ferry, namun tidak berhasil.
“Kami coba hubungi, tapi handphone-nya mati. Staf saya juga tidak berhasil menghubungi. Saya coba konsultasi karena dia bicara soal algoritma dan sebagainya. Saya sebagai Dansatsiber juga punya kapasitas itu,” jelasnya.
Respons Ferry Irwandi
Menanggapi hal tersebut, Ferry Irwandi menyatakan tidak mengetahui tudingan pidana yang diarahkan kepadanya. Melalui video yang diunggah di akun Instagram @irwandiferry, ia menegaskan siap menjalani proses hukum dan tidak gentar menghadapi langkah TNI.
“Kalau tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas—tidak. Saya akan jalani. Saya enggak akan playing victim, merengek-rengek. Kalau memang mau diproses hukum, ya kita jalani bersama. Ini negara hukum,” ujar Ferry.
Ia juga membantah tidak bisa dihubungi oleh pihak TNI, dan mengaku tidak menerima pesan atau komunikasi apa pun dari mereka.
Kritik dari Kelompok Sipil
Langkah TNI tersebut menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Koalisi yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Imparsial, HRWG, PBHI, Amnesty International Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, hingga Setara Institute menilai tindakan TNI itu berpotensi mengancam kebebasan sipil.
Dalam pernyataan tertulis, Selasa (9/9/2025), mereka mendesak agar TNI menghormati kebebasan berekspresi dan tidak bertindak di luar fungsi utamanya.
“Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber, yang justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber,” tulis mereka.
Koalisi juga meminta Polri tidak memproses laporan Satuan Siber TNI, serta menilai bahwa tindakan tersebut mengindikasikan upaya intervensi terhadap proses hukum, yang dinilai membahayakan demokrasi dan prinsip negara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, turut menilai langkah Dansatsiber TNI sebagai bentuk penyimpangan dari fungsi konstitusional TNI.
“Saya meminta Panglima dan juga Menteri Pertahanan untuk mengoreksi. Saya berharap Komisi I DPR juga bisa mengklarifikasi agar tidak terjadi penyimpangan lebih jauh dari fungsi utama dan konstitusional TNI,” ujarnya melalui video yang dikirimkan ke CNNIndonesia.com. (*)





