Kompas58.com, Kutai Barat – Aktivitas penambangan batuan atau galian C ilegal di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, semakin menggila. Penambangan yang diduga tanpa izin resmi itu berlangsung terang-terangan di beberapa titik, di antaranya Kampung Geleo Asa, Geleo Baru dan kampung Busur/Sapikng Kecamatan Barong Tongkok, serta kawasan Sungai Babi atau Kampung Muara Kelian, Kecamatan Tering.
Material berupa pasir, tanah, dan batu agregat hasil tambang ilegal tersebut digunakan untuk proyek infrastruktur, termasuk jalan perusahaan kelapa sawit. Ironisnya, di balik kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan ini, terselip dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang memberi “perlindungan diam-diam”.
Hasil investigasi kompas58.com menemukan, tambang-tambang liar di kawasan tersebut beroperasi secara masif tanpa ada tindakan nyata dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ESDM, maupun pihak kepolisian. Truk-truk pengangkut agregat bahkan hilir mudik di jalan umum melewati markas Polres Kutai Barat tanpa satu pun teguran, seolah kebal hukum.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pembiaran sistematis, bahkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat.
“Ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan tidak ada tindakan hukum yang jelas. Diduga kuat ada oknum yang bermain di belakangnya,” tegas Y warga Barong Tongkok, Minggu (12/10/2025).
Dampak dari aktivitas tambang ilegal tersebut kini nyata. Jalan aspal baru senilai Rp9 miliar yang dibangun Pemkab Kubar di Kampung Geleo Baru melalui proyek CV. Mugo Dadi, mulai rusak parah padahal baru dua bulan rampung. Warga menyebut, kerusakan disebabkan oleh truk-truk pengangkut material yang bermuatan lebih dari 10 ton.
“Kalau dibiarkan terus, jalan rusak, lingkungan rusak, dan nyawa bisa terancam karena rawan longsor. Kami minta Pemda dan Polres segera bertindak tegas,” ujar warga lainnya dengan nada geram.
Penelusuran lebih dalam mengarah pada dugaan serius, aktivitas tambang ini diduga dibekingi oleh oknum anggota kepolisian. Indikasi itu terlihat dari tidak adanya penindakan, meski kegiatan tambang ilegal telah berlangsung bertahun-tahun secara terbuka.
Warga menilai, maraknya aktivitas tambang batuan ilegal di Kutai Barat bukan hanya persoalan lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga mencerminkan rapuhnya penegakan hukum dan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah.
Dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum adalah bentuk serius yang harus diselidiki secara independen dan transparan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat segera melakukan evaluasi dan penertiban menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang batuan serta menghitung kerugian infrastruktur akibat kegiatan tersebut.
Polres Kutai Barat diminta untuk menyelidiki dan menindak tegas setiap oknum anggota yang diduga terlibat atau membekingi tambang ilegal.
DLH dan Dinas ESDM Provinsi/Kabupaten turun langsung ke lapangan untuk meninjau izin lingkungan dan menilai kerusakan yang terjadi.
APIP dan APH agar tidak menutup mata terhadap laporan warga serta hasil investigasi media independen, demi menjaga kepercayaan publik dan supremasi hukum.
Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika pembiaran terus terjadi, maka yang rusak bukan hanya alam dan infrastruktur tetapi juga integritas institusi negara. (**).





