Aktivitas PT PMI Disorot Keras, Tokoh Bentian: Jangan Jadikan Jalan Negara Jalur Kayu Log, Tegakkan Hukum!

Traksin, SE, S.PdK, M.Th, tokoh masyarakat Bentian Besar sekaligus Koordinator Aliansi Pemerhati Lingkungan & Pelestarian Hutan Bentian Besar, menyuarakan desakan penegakan hukum atas aktivitas PT PMI yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Jumat (6/2/2026). Reporter: Rb
Traksin, SE, S.PdK, M.Th, tokoh masyarakat Bentian Besar sekaligus Koordinator Aliansi Pemerhati Lingkungan & Pelestarian Hutan Bentian Besar, menyuarakan desakan penegakan hukum atas aktivitas PT PMI yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Jumat (6/2/2026). Reporter: Rb

JAKARTA KOMPAS58.COM (SENDAWAR) – Keberadaan PT Prima Melak Industri (PMI) di kawasan Areng, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kini berada dalam sorotan tajam publik. Perusahaan pengolahan kayu tersebut dituding menjalankan aktivitas yang meresahkan masyarakat, membahayakan keselamatan publik, serta diduga kuat mengabaikan aspek legalitas dan kepatuhan hukum.

Sorotan keras itu datang dari Traksin, SE, S.PdK, M.Th, tokoh masyarakat Bentian Besar yang juga menjabat sebagai Biro Pengembangan Aset GPdI Kaltim sekaligus Koordinator Aliansi Pemerhati Lingkungan & Pelestarian Hutan Bentian Besar. Ia secara terbuka mempertanyakan legalitas dan aktivitas PT PMI yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya

PT PMI diketahui mulai beroperasi sekitar tahun 2017 dengan kegiatan produksi kayu lapis atau veneer yang diolah menjadi plywood dan dikirim ke luar daerah. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, PT Prima Melak Industri diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta izin operasional mesin, sebuah dugaan serius yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kami sudah sangat gerah. Aktivitas hauling PT PMI menggunakan jalan raya dan melewati kampung-kampung. Kalau kayu olahan mungkin masih bisa ditoleransi, tapi yang mereka angkut ini kayu log, kayu panjang, dan sering kali over kapasitas. Ini sangat membahayakan dan rawan kecelakaan,” tegas Traksin kepada wartawan. Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, sebagai masyarakat dan tokoh lokal, pihaknya berhak mempertanyakan legalitas PT PMI secara menyeluruh, mulai dari status perizinan, kejelasan Hak Guna Usaha (HGU) lengkap dengan peta dan titik koordinat, hingga izin pembangunan pabrik plywood yang berdiri di wilayah Bentian Besar.

“Legalitas mereka sejauh mana? HGU-nya di mana? IMB pabriknya ada atau tidak? Semua harus jelas dan transparan. Ini bukan usaha kecil, ini industri besar yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Traksin mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendorong dilakukannya hearing antara PT PMI dan masyarakat yang difasilitasi DPRD Kutai Barat. Namun, rencana tersebut tertunda lantaran adanya agenda pembahasan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran ODOL (Over Dimension Over Loading), termasuk PT PMI.

Sebagai langkah lanjutan, Traksin menyatakan akan menyurati Senator DPD RI asal Kalimantan Timur, Yulianus Henock, guna meminta dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi PT PMI.

“Kalau di daerah tidak jalan, kita minta perhatian pusat. Ini sudah terlalu lama dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti dugaan pengangkutan kayu ulin, jenis kayu bernilai tinggi yang dilindungi, selain kayu putih dan kayu biasa. Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas PT PMI berpotensi melanggar hukum kehutanan dan pidana lingkungan hidup.

Traksin, SE, S.PdK, M.Th, tokoh masyarakat Bentian Besar sekaligus Koordinator Aliansi Pemerhati Lingkungan & Pelestarian Hutan Bentian Besar, menyuarakan desakan penegakan hukum atas aktivitas PT PMI yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Traksin, SE, S.PdK, M.Th, tokoh masyarakat Bentian Besar sekaligus Koordinator Aliansi Pemerhati Lingkungan & Pelestarian Hutan Bentian Besar, menyuarakan desakan penegakan hukum atas aktivitas PT PMI yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

“Kami tidak cari keuntungan, tidak mau direkrut perusahaan. Silakan berusaha, silakan negara dapat hasil, tapi jangan sampai perusahaan ini jadi ATM aparat penegak hukum. Jangan sampai yang kaya segelintir orang, sementara masyarakat dan anak cucu kami menanggung dampak kerusakan hutan dan bencana,” tegasnya.

Sebagai tokoh masyarakat sekaligus pemerhati lingkungan Bentian Besar, Traksin menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Ia menegaskan, jika PT PMI memiliki izin lengkap, maka perusahaan wajib membangun jalan khusus sendiri dan dilarang menggunakan jalan umum atau jalan negara untuk aktivitas hauling kayu log karena membahayakan keselamatan masyarakat.

Namun, jika terbukti tidak memiliki izin atau melakukan pelanggaran hukum, ia meminta pemerintah segera menutup operasional PT PMI dan menegakkan hukum tanpa kompromi.

“Keselamatan rakyat dan kelestarian hutan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan korporasi. Negara harus hadir dan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.

Reporter: Rb

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *