KOMPAS58,COM, SENDAWAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya melalui Keputusan DPRD Nomor 170/4241/DPRD-KB/X/2025. Pembentukan ini diumumkan dalam rapat paripurna masa sidang III tahun 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD pada Rabu, 8 Oktober 2025, dan dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Kutai Barat, Rinatang.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya percepatan pembentukan DOB Benua Raya, sebuah aspirasi masyarakat wilayah selatan Kutai Barat yang telah lama disuarakan. Pembentukan Pansus ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan peran legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, khususnya terkait proses pemekaran wilayah.
“Pansus ini dibentuk untuk melakukan kajian secara komprehensif dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD terkait langkah-langkah yang perlu ditempuh dalam proses pembentukan DOB Benua Raya,” jelas Rinatang.
Ia menegaskan bahwa pembentukan pansus telah mengacu pada sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Di tingkat daerah, landasan hukum yang digunakan antara lain Perda Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Struktur kepengurusan Pansus DOB Benua Raya ditetapkan dengan susunan: Sepe sebagai Ketua, Oktovianus Jack sebagai Wakil Ketua, dan Rinatang sebagai Sekretaris. Anggotanya terdiri dari Henrik, Jelli Welma Katupaian, Agus Sopian, Rita Asmara Dewi, Rosaliyen, Aula, Nanang Aspian Nur, Minarsih, Abram Christ Ernez, dan Adrianus.
“Keputusan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan langkah awal yang penting untuk menilai kesiapan daerah yang mengajukan aspirasi pemekaran. Pansus ini bersifat sementara dan akan otomatis dibubarkan setelah hasil kajian diserahkan ke pimpinan DPRD,” terang Rinatang.
Seluruh biaya operasional Pansus akan dibebankan pada APBD 2025 melalui RKA dan DPA Sekretariat DPRD Kutai Barat. Rinatang memastikan bahwa mekanisme pembiayaan sudah sesuai ketentuan dan akan dilaksanakan secara transparan.
Ia juga menekankan bahwa pembentukan Pansus ini tidak berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek. DPRD, kata Rinatang, berkomitmen bekerja sesuai koridor hukum dan akan menilai secara objektif seluruh aspek yang menjadi syarat pembentukan DOB, termasuk administratif, ekonomi, serta sosial budaya.
“Harapan kami, hasil kerja Pansus ini akan menjadi rekomendasi yang solid dan dapat dijadikan dasar pertimbangan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam menentukan kelayakan pembentukan DOB Benua Raya,” tutupnya.
Reporter: Sukawati S





