KOMPAS58.C0M, JAKARTA – Hampir setahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berjalan. Di awal masa jabatannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa hukum akan menjadi panglima. Janji itu sempat membangkitkan harapan—rakyat menginginkan hukum yang adil, bukan hukum yang tunduk pada kekuasaan.
Namun menjelang tahun pertama pemerintahan, janji itu belum sepenuhnya menjadi kenyataan. Hukum memang bekerja, tetapi belum berdaulat. Ia hadir, namun belum bebas. Ia bersuara, tapi masih berbisik di hadapan kekuasaan. Negara hukum belum sepenuhnya menjadi rumah keadilan; ia masih menjadi arena kompromi kepentingan.
Janji Supremasi Hukum: Antara Retorika dan Realisasi
Dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo menekankan pentingnya supremasi hukum dan keadilan tanpa pandang bulu. Salah satu dari delapan misi utama pemerintahan (Asta Cita) adalah reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Namun sampai Oktober 2025, publik masih bertanya-tanya: di mana wujud nyata dari komitmen itu?
Salah satu janji paling disorot adalah pembentukan Komite Reformasi Polri, yang semestinya menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam membenahi institusi kepolisian. Pemerintah menyebut nama-nama anggota telah disiapkan, dan tinggal menunggu Keputusan Presiden. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bahkan menyebut sejumlah tokoh senior akan dilibatkan.
Namun hingga kini, Keppres itu tak kunjung hadir. Yang muncul justru Tim Reformasi Internal bentukan Kapolri—sebuah langkah administratif yang tak memiliki legitimasi moral maupun politik. Reformasi pun mengendap di ruang internal, jauh dari sorotan publik. Ia berjalan di jalur prosedural, tapi kekurangan nyali politik. Tanpa kepemimpinan moral, reformasi hanya akan melahirkan birokrasi baru—bukan perubahan nyata.
KPK: Dari Lembaga Gentar Menjadi Penjaga Status Quo
Dulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah simbol keberanian dan ketegasan. Kini, lembaga itu tampak kehilangan taring. Sepanjang semester pertama 2025, KPK hanya mencatat dua operasi tangkap tangan—angka terendah dalam beberapa tahun terakhir.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, bahkan meminta maaf kepada publik, sambil mengatakan bahwa “penjahatnya kini lebih pintar.” Pernyataan yang jujur, namun juga ironis.
Memang, di semester kedua, KPK menambah tiga OTT dan mengklaim memulihkan sekitar Rp500 miliar. Tapi publik tak hanya menilai dari angka, melainkan dari sikap. Hari ini, KPK terlihat terlalu berhati-hati. Lembaga yang dulu berani mengguncang kekuasaan, kini justru tampak menjaga jaraknya.
Penurunan ini bukan karena hukum melemah, melainkan karena tekanan politik yang makin menguat.
Kejaksaan: Aktif di Permukaan, Aman di Pusat Kekuasaan
Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung justru tampil paling aktif dalam pemberantasan korupsi tahun ini. Di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin, kejaksaan berhasil memulihkan aset besar, termasuk Rp5,56 triliun dari kasus Jiwasraya, serta menangkap buronan kelas kakap.
Namun, keberhasilan ini lebih banyak menyasar ranah ekonomi dan teknis, belum menyentuh inti lingkar kekuasaan. Kinerjanya solid di atas kertas, tapi keberanian moralnya masih belum sepenuhnya teruji. Penegakan hukum yang hanya menyentuh pinggiran, tanpa menyentuh pusat kekuasaan, hanya menghasilkan etalase prestasi—bukan pembaruan struktur.
RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset: Dua Jalur yang Masih Kabur
Pemerintah juga mendorong dua rancangan undang-undang penting: RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset.
RUU KUHAP diharapkan membawa modernisasi sistem peradilan pidana. Namun, beberapa akademisi menilai revisi ini justru memberi kewenangan lebih besar kepada penyidik tanpa memperkuat mekanisme pengawasan. Sementara itu, RUU Perampasan Aset menuai pro-kontra karena mengusung konsep non-conviction based forfeiture—alat efektif melacak aset koruptor, tapi rawan disalahgunakan jika tanpa kontrol ketat.
Hukum pidana tak bisa dibangun hanya dengan semangat menghukum. Ia membutuhkan prinsip dan kehati-hatian. Tanpa itu, reformasi hukum justru berisiko membuka jalan bagi otoritarianisme baru.
Keadilan yang Belum Setara
Keadilan masih belum berpihak kepada semua. Laporan ICJR per Agustus 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 70% perkara pidana berasal dari pelanggaran ringan—bukan korupsi, bukan pula pelanggaran HAM. Fakta ini memperkuat kesan lama: hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Wacana pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang negara pun sempat muncul dari Presiden. Meski diklaim untuk mempercepat pemulihan aset, gagasan ini mengirim pesan berbahaya: bahwa korupsi bukan kejahatan moral, hanya pelanggaran administratif yang bisa ditebus dengan uang.
Padahal, keadilan tak bisa dibeli. Ia berdiri di atas integritas, bukan transaksi.
Arah Sudah Nampak, Tapi Belum Bergerak
Satu tahun pemerintahan cukup untuk membaca arah, meski belum untuk menilai hasil. Dan arah itu kini terlihat jelas: hukum masih terjebak pada level teknis, belum menyentuh akar moral dan politiknya.
KPK harus menemukan kembali nyalinya. Kejaksaan harus membuktikan independensinya. Polri perlu direformasi secara nyata, bukan sekadar administratif. Dan Presiden—lebih dari sekadar orator—harus menjadi penjamin bahwa hukum benar-benar ditegakkan.
Hukum Menunggu Keberanian
Meski belum sepenuhnya merdeka, harapan atas hukum yang adil belum padam. Masih ada penyidik yang menolak intervensi, jaksa yang bekerja dalam diam, hakim yang setia pada nurani. Di pundak merekalah, idealisme negara hukum tetap bertahan.
Negara hukum tak hidup dari pidato presiden. Ia hidup dari integritas aparatnya. Dan lebih dari itu, hukum hanya akan berdaulat bila keadilan ditempatkan di atas politik.
Menjelang satu tahun Prabowo–Gibran, hukum kita masih menunggu. Menunggu keberanian untuk menjadikan janji sebagai kenyataan. Sebab hukum yang kuat tidak lahir dari kekuasaan yang besar, tapi dari kepemimpinan yang jujur.
Selama kejujuran belum memimpin, hukum akan tetap berdiri—tapi tanpa wibawa.





