Kapolda Maluku Tegaskan Sanksi Tegas untuk Oknum Brimob Penganiaya Pelajar

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Tual, Maluku.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Tual, Maluku.

KOMPAS58.COM. AMBON – Kepolisian Resor Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) yang berujung pada meninggalnya korban.

Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, saat dihubungi dari Ambon, Sabtu, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan status Bripda MS resmi berubah dari terlapor menjadi tersangka.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Pihaknya berkomitmen tidak menutup-nutupi proses hukum yang berjalan.

Proses pidana terhadap tersangka tetap ditangani Polres Tual, sementara dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.

Pada Sabtu pagi, Bripda MS diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku. Setelah itu, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Polres Tual guna melanjutkan proses hukum pidana. Kapolres menegaskan, proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel.

Polres Tual juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).

Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan penyidik telah memeriksa 14 saksi dari pihak korban maupun terlapor guna memperkuat konstruksi perkara.

“Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan mereka menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Berdasarkan kronologi kepolisian, peristiwa terjadi saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Pihak kepolisian merespons dengan mengamankan dan menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.

Ia juga memerintahkan Irwasda dan Kabid Propam melakukan investigasi mendalam sebagai bentuk pengawasan internal. Kapolda turut menyampaikan duka cita dan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” kata Dadang. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *