Kasus Dugaan Korupsi BBM COVID-19 di Kutai Barat Mandek, Warga Desak Kejari Kutai Barat Tetapkan Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Kutai Barat, Iswan Noor, usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kutai Barat, Senin (16/1/2023).
Kasi Pidsus Kejari Kutai Barat, Iswan Noor, usai melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kutai Barat, Senin (16/1/2023).

Kompas58.com, Sendawar – Hampir dua tahun berlalu, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk penanganan bencana COVID-19 dan kegiatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, tak menunjukkan perkembangan signifikan. Meski kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kasus ini menyeret nama PT Harkat Bersama (HB) dan sejumlah pihak di Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kutai Barat. Pada tahun 2023, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kubar sempat melakukan penggeledahan dan mengantongi bukti awal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP yang mengindikasikan kerugian negara dalam proyek pengadaan BBM tahun 2020 senilai kontrak Rp 2,2 miliar.

Bacaan Lainnya

Namun, hingga saat ini publik belum mendapatkan informasi siapa saja yang telah diperiksa ataupun dimintai pertanggungjawaban hukum. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya konspirasi antara penyedia jasa, yakni PT HB, dengan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperkimtan.

Tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat saat melakukan penggeledahan di Kantor Perkimtan Kubar, Senin (16/1/2023)
Tim Kejaksaan Negeri Kutai Barat saat melakukan penggeledahan di Kantor Perkimtan Kubar, Senin (16/1/2023)

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai penanganan kasus ini terlalu lamban dan mendesak Kejari Kutai Barat untuk segera menetapkan tersangka.

“Kejaksaan jangan lagi bertele-tele, segera tetapkan penyedia dan PPK sebagai tersangka. Jika dibiarkan berlarut-larut, kasus ini bisa saja dimanfaatkan oleh oknum APH untuk bermain, dan barang bukti bisa hilang. Kan, kerugian negara sudah jelas dari hasil pemeriksaan. Harus ada kepastian hukum agar masyarakat percaya bahwa hukum itu panglima,” ungkapnya, Sabtu (13/9/2025).

Diketahui, titik krusial dari kasus ini terletak pada kelebihan pembayaran dalam belanja BBM/Gas/Pelumas untuk sejumlah kegiatan strategis selama masa pandemi, yakni:

  1. Pengadaan logistik penanganan bencana COVID-19 (APBD)
  2. Penanganan bencana COVID-19 melalui Belanja Tidak Terduga (BTT)
  3. Kegiatan pemadaman langsung karhutla

Temuan kelebihan pembayaran tersebut memperkuat dugaan adanya praktik mark-up dan kolusi antara penyedia dan oknum pejabat dinas. Ironisnya, meskipun ditemukan transaksi mencurigakan, pembayaran tetap dicairkan kepada penyedia. Bahkan, pengembalian sebagian dana oleh pihak terkait justru semakin memperkuat dugaan terjadinya penggelembungan harga (markup) yang merugikan negara.

Secara terpisah, tokoh masyarakat Kutai Barat, Ardiansah Moru, juga menyuarakan tuntutan yang sama kepada Kejaksaan.

“Kami mendesak Kejaksaan Kutai Barat segera tetapkan tersangka dalam kasus BBM COVID-19 ini. Kalau statusnya sudah naik ke penyidikan, artinya bukti sudah cukup. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Potensi kerugian negara dari kasus ini diduga masih lebih besar dan perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari kalangan penyedia maupun pejabat internal Disperkimtan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *