KOMPAS58.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi imbauan kepada pelajar untuk tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup ruang bagi pelajar untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang ada. Namun, ia menilai bahwa penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan secara damai, konstruktif, dan tidak mengganggu proses belajar mengajar di sekolah.
“Kalau ada aspirasi, sampaikanlah dengan cara yang tepat, damai, dan tidak harus meninggalkan sekolah,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).
Imbauan ini muncul sebagai respons atas aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25–31 Agustus lalu, yang diwarnai oleh sejumlah tindakan anarkis dan melibatkan sebagian pelajar.
Sebagai langkah preventif, Mu’ti mengajak guru, kepala sekolah, dan orang tua untuk memberikan pembinaan kepada para pelajar mengenai cara menyalurkan pendapat secara sehat dan bertanggung jawab.
“Harapannya, para pelajar bisa lebih fokus pada kegiatan belajar, sementara kritik dan aspirasi tetap dapat tersampaikan tanpa harus turun ke jalan,” tambahnya. (*)





