Kutai Barat Kompas58.com – Kasus dugaan pencurian pupuk di lingkungan PT Aneka Raksa International (ARI) memantik sorotan tajam publik. Seorang operator alat berat bernama Supriyadi kini ditetapkan sebagai tersangka, meski rentetan kejanggalan dalam proses penyelidikan dipertanyakan oleh pemerintah Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, serta pihak keluarga.
Peristiwa bermula pada 12 Agustus 2025. Saat itu, asisten kebun PT ARI membuat kasbon pupuk untuk keperluan pemupukan, yang dilaksanakan bersama Supriyadi (operator jonder), serta dua tukang langsir bernama Pindy dan Sapri. Mereka ditugaskan mengantar pupuk ke blok kebun sesuai instruksi.
Namun beberapa jam setelah selesai bekerja dan kembali ke mes, Supriyadi mendapat panggilan mendadak terkait laporan kehilangan pupuk. Bersama dua rekannya, ia diminta melakukan registrasi ulang dan dibawa ke lokasi penemuan 11 karung pupuk yang disebut-sebut sebagai barang curian. Ironisnya, lokasi penemuan hanya berjarak sekitar 200–300 meter dari kantor utama PT ARI, yang merupakan zona dengan pengawasan paling ketat.
Ketiganya diduga dipaksa mengakui pupuk tersebut sebagai hasil curian. Tak lama kemudian, mereka digiring ke Polres Kutai Barat. Esok harinya, Supriyadi dipanggil Kembali, kali ini sebagai tersangka. Ia langsung ditahan, sementara dua rekannya tidak.
Petinggi Kampung Bentas, Abet Nego, menyebut proses hukum tersebut sarat ketidakwajaran.
“Lokasinya begitu dekat dengan kantor dan pos pengamanan Scurity dan Brimob. Kenapa justru karyawan yang langsung dituduh? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya, Jumat (29/8/2025).
Menurut Abet, perusahaan seharusnya menyelesaikan masalah secara internal lebih dulu, bukan buru-buru menyerahkan ke polisi. Ia juga mengungkap bahwa upaya damai dari pihak kampung ditolak perusahaan. Sebaliknya, PT ARI justru mengajukan lima syarat damai yang dinilai tidak manusiawi, antara lain:
- Supriyadi harus mengundurkan diri;
- Membayar sewa jonder Rp40 juta/bulan;
- Mengganti pupuk yang hilang;
- Menanggung biaya operasional kepolisian;
- Menjaga situasi tetap kondusif.
“Biaya operasional polisi itu tidak masuk akal. Penanganan perkara sudah ada anggarannya dari negara. Kenapa malah dibebankan ke tersangka? Ini jelas pelanggaran hak,” lanjut Abet.
Ia menilai hak hukum Supriyadi tidak dipenuhi sejak awal. Proses pemanggilan, perubahan status dari saksi ke tersangka, hingga penahanan, dilakukan terlalu cepat dan tanpa ruang pembelaan yang cukup.
“Kami tidak membela siapa pun. Tapi perusahaan juga jangan gegabah menyeret aparat hukum untuk urusan internal. Ini bisa jadi preseden buruk dan memicu keresahan sosial,” tegasnya.
Pihak keluarga Supriyadi juga mengaku terpukul. Mereka menyayangkan sikap perusahaan yang seolah ingin lepas tangan tanpa memikirkan dampak sosial maupun psikologis bagi pekerja kecil seperti Supriyadi.
“Awalnya dia hanya dipanggil sebagai saksi. Besoknya langsung jadi tersangka dan ditahan. Kami kaget dan merasa ini tidak adil,” ujar Kerok, perwakilan keluarga.
Mereka menolak syarat damai yang diajukan perusahaan karena dinilai terlalu membebani dan tidak manusiawi. Pihak keluarga meminta PT ARI membuka ruang dialog dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Supriyadi hanya menjalankan tugas. Jangan sampai dia jadi korban permainan sistem atau dijadikan kambing hitam,” ucap Kerok.
Keluarga berharap keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga dijalankan secara benar.
Reporter: Sandi/Redaksi





