Proyek Jalan Rp10,4 M di Kutai Barat Diduga “Loncat Lokasi”: Warga Juhan Asa Teriak, Volume Berkurang, Jalan Kampung Hancur

Kompas58.com Sendawar – Pengalihan sebagian pekerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Linggang Melapeh – Kampung Juhan Asa ke ruas lain di wilayah Kampung Linggang Mapan, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menuai sorotan keras dan kemarahan warga Kampung Juhan Asa.

Proyek bernilai Rp10,47 miliar ini diduga kuat menyimpang dari objek lelang, kontrak kerja, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Alih-alih menuntaskan ruas utama sesuai perencanaan, pelaksanaan proyek justru dinilai keluar jalur, bahkan meninggalkan dampak lanjutan berupa kerusakan parah jalan kampung akibat aktivitas alat berat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lapangan dan keterangan warga, pekerjaan pada ruas Linggang Melapeh – Juhan Asa hanya terealisasi sekitar 1.099 meter. Padahal, dalam dokumen lelang, proyek ini direncanakan untuk penanganan jalan sepanjang ±2 kilometer. Sisa volume pekerjaan justru dialihkan ke lokasi lain yang tidak tercantum dalam objek lelang, memunculkan dugaan serius adanya pelaksanaan proyek di luar koridor kontrak.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Adittya Putra Wijaya, beralamat di Jalan Trikora, Samarinda, di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Barat, Bidang Bina Marga. Dana proyek bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Kutai Barat Tahun Anggaran 2025.

Data LPSE Kutai Barat mencatat, pengumuman lelang dilakukan pada 6 November 2025, kontrak ditandatangani 27 November 2025, dengan target penyelesaian 28 Desember 2025. Namun, hingga pelaksanaan berjalan, proyek justru dinilai tidak fokus, tidak konsisten, dan menyimpang dari perencanaan awal.

Diduga Langgar DPA dan Kontrak

Pengalihan pekerjaan ini dinilai bukan persoalan sepele. DPA bersifat mengikat dan menjadi dasar sah penggunaan anggaran daerah. Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, ditegaskan bahwa pelaksanaan belanja daerah wajib sesuai DPA-SKPD dan tidak dapat dialihkan ke kegiatan atau lokasi lain.

Sementara itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa pekerjaan konstruksi harus sesuai spesifikasi teknis, volume, lokasi, dan ruang lingkup kontrak. Perubahan hanya dimungkinkan melalui adendum kontrak yang sah dan persetujuan berjenjang PPK.

Tanpa mekanisme tersebut, pengalihan pekerjaan berpotensi masuk kategori penyimpangan administrasi, pelanggaran kontrak, hingga dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.

Metode Teknis Disorot, Mutu Dipertanyakan

Selain pengalihan lokasi, warga juga mempertanyakan metode teknis pekerjaan. Di lapangan, proyek diduga tidak melalui tahapan pemadatan standar, seperti penggunaan Tandem Roller atau Vibro Roller setelah perataan oleh Motor Grader.

Pekerjaan disebut hanya mengandalkan excavator mini, tanpa pemadatan memadai. Kondisi ini dikhawatirkan membuat struktur jalan rapuh, cepat rusak, dan tidak sesuai standar mutu konstruksi, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan pemerintah.

Warga: Jalan Utama Berkurang, Masalah Bertambah

Yosef, warga Kampung Juhan Asa, menegaskan kekecewaannya.

“Objeknya jelas Rekonstruksi Jalan Linggang Melapeh – Juhan. Tapi sebagian pekerjaan malah dialihkan ke tempat lain. Akibatnya, jalan di kampung kami justru berkurang volumenya. Kalau fokus dari awal, sisa yang belum disemenisasi sekitar dua kilometer lebih. Sekarang malah bertambah jadi lebih dari tiga kilometer,” ujarnya.

Truk Molen Roda 10 Rusak Jalan Kampung

Keluhan lain datang dari Ogon, warga Juhan Asa. Ia menyebut proyek ini tidak hanya gagal menyelesaikan jalan utama, tetapi juga merusak fasilitas jalan kampung.

“Jalan kampung ini bukan jalan kelas berat, tapi dilewati truk molen roda sepuluh dengan muatan penuh. Akibatnya jalan rusak dan berlubang. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan kendaraan bertonase tinggi tanpa memperhatikan kelas dan daya dukung jalan bertentangan dengan kewajiban penyedia jasa untuk melindungi fasilitas umum.

“Kami dirugikan dua kali. Jalan utama tidak selesai, jalan kampung kami malah hancur. Kalau begini, siapa yang bertanggung jawab?” katanya geram.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Atas rangkaian persoalan tersebut, warga secara tegas mendesak audit menyeluruh.

“Kalau lokasi dan volume bisa dipindahkan seenaknya, lalu apa fungsi DPA dan kontrak? Ini uang negara, bukan dana pribadi. Inspektorat dan BPK harus turun langsung,” tegas Ogon.

Warga juga mempertanyakan peran PPK dan konsultan pengawas, yang dinilai gagal memastikan proyek berjalan sesuai kontrak dan regulasi.

Masyarakat Kampung Juhan Asa mendesak Inspektorat Daerah, BPK, serta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan administrasi, pelanggaran kontrak, hingga potensi kerugian keuangan daerah, sekaligus menuntut tanggung jawab pemulihan jalan kampung yang rusak akibat aktivitas proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat dan pihak pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pengalihan pekerjaan maupun kerusakan jalan kampung yang ditimbulkan.

Pewarta: Fei/Edi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *