Tonang Soroti Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Terkait Dugaan Menghalangi Penyidikan: Idealnya Model A, Namun Kini Diperkuat Laporan Model B

Kuasa hukum petani plasma, Yahya Tonang Tongqing, menyampaikan pernyataan terkait dugaan menghalangi penyidikan di Polres Kutai Barat.
Kuasa hukum petani plasma, Yahya Tonang Tongqing, menyampaikan pernyataan terkait dugaan menghalangi penyidikan di Polres Kutai Barat.

JAKARTA KOMPAS58.COM, (KUTAI BARAT) – Yahya Tonang Tongqing, selaku Kuasa Hukum sebagian masyarakat petani plasma PT. Teguh Swakarsa Sejahtera (PT. TSS), khususnya Kelompok Supri di Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, menyampaikan apresiasi atas profesionalitas dan objektivitas Polres Kutai Barat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perintangan proses penyidikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kutai Barat (Kubar), yang dua kali menolak permohonan izin penyitaan terhadap objek lahan yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/138/XI/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR tanggal 21 November 2025.

Bacaan Lainnya

Menurut Tonang, respons cepat dan progresif Polres Kutai Barat termasuk pemeriksaan pada Jumat, 20 Februari 2026 menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang secara substansi menyangkut hak hidup dan keberlanjutan ekonomi ratusan petani plasma. Sikap ini, menurutnya, mencerminkan prinsip equality before the law, bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kami mengapresiasi objektivitas dan ketanggapan Polres Kutai Barat. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apalagi perkara ini menyangkut hak hidup masyarakat petani plasma yang telah berjuang sejak 2018,” tegas Tonang Sabtu (21/2/2026).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak kuasa hukum menyoroti alasan penolakan izin sita oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat melalui Wakil Ketua Pengadilan, yang dinilai tidak berdasar secara hukum.

Pertama, perkara ini masih tunduk pada rezim KUHAP 1981, namun dalam pertimbangannya telah menggunakan KUHAP 2025 tanpa memperhatikan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 361 KUHAP 2025.

Kedua, mengenai objek perkara, kuasa hukum menegaskan bahwa objek yang dimohonkan penyitaan sangat jelas dan teridentifikasi, yakni lahan plasma seluas ±530 hektare berdasarkan Berita Acara Eksekusi Perdata tanggal 20 Februari 2018, yang terletak di Blok A, B, C, dan D Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Oleh karena itu, dalil bahwa objek tidak jelas atau bukan objek perkara dinilai bertentangan dengan fakta hukum yang ada.

Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, Tonang mengilustrasikan:

Apabila seseorang menggelapkan sebuah telepon genggam, kemudian korban melaporkannya ke polisi, dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui barang tersebut berada pada pihak ketiga, maka secara hukum penyidik berwenang mengajukan izin sita terhadap barang tersebut sebagai barang bukti (BB).

Namun, apabila izin sita justru ditolak dengan alasan bahwa barang tersebut bukan objek perkara, padahal identitas dan kepemilikannya jelas, maka di situlah muncul pertanyaan serius tentang konsistensi logika hukum dan perlindungan hak korban.

Menurut Tonang, kondisi serupa terjadi dalam perkara lahan plasma tersebut.

Penyitaan sebagai Judicial Control, Bukan Penghalang Penyidikan

Kuasa hukum menegaskan bahwa kewajiban memperoleh izin Ketua Pengadilan dalam penyitaan benda tidak bergerak merupakan bentuk judicial control untuk melindungi hak milik, menjamin legalitas barang bukti, serta menjaga due process of law.

Namun, mekanisme pengawasan yudisial tersebut tidak boleh berubah menjadi hambatan struktural yang justru menghalangi penyidikan perkara pidana, terlebih ketika objek yang dimohonkan penyitaan telah memiliki dasar yuridis yang kuat.

Menurutnya, tindakan penyidik Polres Kutai Barat yang mengajukan permohonan sita telah sesuai dengan ketentuan Pasal 385 ayat (1) ke-1e KUHP jo Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tonang menjelaskan bahwa secara konseptual, dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan sebenarnya termasuk kategori Laporan Model A, karena menyangkut kepentingan langsung proses penyidikan yang terhambat.

Namun demikian, untuk memperkuat posisi hukum dan memberikan legitimasi formil yang lebih kokoh, pihaknya juga mengajukan jenis Laporan Model B pada tanggal 9 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana:

  • Menghalang-halangi proses penyidikan (obstruction of justice);
  • Penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).

Laporan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 296 jo Pasal 298 KUHP Nasional 2025 yang pada pokoknya mengatur:

Setiap orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau korban sehingga tidak memperoleh perlindungan atau haknya;
dan/atau setiap pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau korban padahal telah memberikan keterangan yang benar dalam proses peradilan.

Selain itu, terdapat penambahan rujukan Pasal 281 KUHP 2025 yang mengatur mengenai perintangan terhadap tugas penyidikan.

Dalam anotasi KUHP Nasional, unsur “menghalang-halangi” tidak dibatasi secara sempit pada bentuk tertentu. Unsur tersebut bersifat terbuka (open norm), sepanjang perbuatan itu menimbulkan akibat hukum berupa terhambatnya hak saksi dan/atau korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan.

Menurut Tonang, sikap penolakan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat petani plasma yang sejak 2018 memperjuangkan hak atas lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka dan masa depan generasi penerus di kampung tersebut.

Ia juga menilai bahwa tindakan penolakan tersebut berimplikasi menyerupai fungsi praperadilan secara prematur, padahal belum terdapat permohonan praperadilan dari pihak mana pun yang keberatan atas tindakan penyitaan.

“Penegakan hukum harus berjalan dalam koridor konstitusional, tetapi tidak boleh kehilangan ruh keadilan substantif. Ketika hak masyarakat kecil terhambat oleh prosedur yang ditafsirkan secara keliru, maka hukum berpotensi menjauh dari tujuannya sendiri,” tegas Tonang yang dikenal luas dengan julukan Advokat Master Beruk Kalimantan.

Reporter: Rb

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *