Kompas58.com, Aceh Timur – Dalam waktu kurang dari 9 jam, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh, berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Bustamam (26), warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Jasad korban ditemukan di sebuah kebun milik warga di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, pada Rabu malam (4/9/2025).
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., saat menggelar konferensi pers di Aula Bhara Daksa, membenarkan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan pada Kamis pagi.
Pelaku berinisial RA (25), merupakan warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Polisi menyebut bahwa korban dan pelaku saling mengenal karena bekerja di tempat yang sama, yakni pada sebuah jasa pengiriman barang.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 07.45 WIB di tempat kerja mereka yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk,” ujar Kapolres.
Motif Pembunuhan: Judi Online dan Uang Setoran COD
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, motif pembunuhan mengarah pada keinginan pelaku untuk menguasai uang setoran COD milik korban. RA diketahui nekat membunuh karena telah menghabiskan uang setoran miliknya untuk bermain judi online.
Pelaku lalu menyusun rencana dengan menunggu Bustamam tak jauh dari tempat kerja mereka. Saat korban melintas, RA berpura-pura meminta bantuan untuk mendorong sepeda motornya yang seolah mogok.
Setibanya di lokasi kejadian, RA berhenti dengan alasan mengecek orderan melalui ponsel. Melihat korban sedang lengah, pelaku langsung menyerang dari belakang dengan sebilah pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya. Korban sempat melawan dan berteriak, namun pelaku semakin beringas dan menusuk leher serta perut korban hingga korban tak berdaya.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil tas milik korban yang berisi uang tunai dan berusaha menghilangkan jejak. Pisau, baju yang dikenakan, serta tas korban dibuang ke Sungai Peureulak. RA kemudian menyetorkan sebagian uang hasil rampasan ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang, sebesar Rp3 juta.
Hasil Otopsi: Luka Parah di Dada dan Leher
Hasil pemeriksaan awal oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa menyebutkan bahwa korban mengalami pendarahan hebat akibat luka tusuk di rongga dada sebelah kiri yang menembus bilik jantung, serta luka pada leher yang menyebabkan putusnya pembuluh darah besar di bagian kiri. Luka-luka lain akibat benda tajam turut memperparah kondisi korban.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni:
- Uang tunai sebesar Rp3.645.000,00
- Dua unit handphone (milik korban dan pelaku)
- Satu unit sepeda motor Honda Sonic dengan nomor polisi BL 4592 DAS
“Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. (8)
Siaran Pers: Humas Polres Aceh Timur





