Menjadi Korban Penipuan Online, Roni Alexgores Melapor ke Polres Kubar

Jakarta, kompas58.com–Roni Alexgores warga Kampung Dempar, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), korban kasus penipuan online melapor ke Polres Kubar, Senin (22/9/2025).

Kepada sejumlah wartawan, Roni mengatakan pada 22 September 2025, ia mendapat pesan melalui aplikasi WhatsApp 083157457472 yang mengatasnamakan aplikasi pinjaman online Dana Tunai.

“Isi dari pesan WhatsApp itu meminta saya untuk membayar tagihan sebesar Rp2 juta. Saya tidak menyetujui, karena saya tidak pernah melakukan pinjaman online,” ujarnya.

Namun setelah melakukan penolakan, kata Roni, foto dan KTP akan disebarluaskan di media sosial. Mendapat ancaman identitas disebarluaskan, ia terpaksa memberikan uang sebesar Rp2,9 juta.

Tak berhenti disitu, penipu online kembali meminta sejumlah uang dari korban. Sadar telah ditipu, dirinya langsung melaporkan kejadian ke Satreskrim Polres Kubar.

“Awalnya saya takut, terpaksa saya kirimkan uang Rp2,9 juta kepada penipu itu. Setelah dimintai kembali uang, saya langsung sadar telah ditipu,” terangnya.

Roni menjelaskan, bukan hanya kerugian uang yang dialaminya. Namun ia sangat dirugikan akibat identitasnya disebarluaskan di media sosial facebook.

“Saya tidak pernah meminjam online. Kok bisanya data-data pribadi saya didapat oleh penipu online. Itu yang membuat saya kesal dan melapor ke polisi,” paparnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *