Marak Begal di Kutai Barat, PWRI Desak Pengaktifan Kembali Siskamling dan Patroli Terpadu

Keterangan foto: Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kutai Barat, Johansyah.
Keterangan foto: Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kutai Barat, Johansyah.

Kompas58.com, Sendawar – Warga Kabupaten Kutai Barat, khususnya di sejumlah kecamatan, belakangan ini diresahkan dengan maraknya aksi pembegalan yang mengancam keselamatan masyarakat. Salah satu kejadian terbaru terjadi di sekitar Jalan Raya Kampung Sekolaq Oday, Kecamatan Sekolaq Darat, yang menimpa seorang perawat perempuan, Winda saat melintas di jalur tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar keresahan warga, karena aksi kejahatan jalanan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa serta menurunkan rasa aman di ruang publik. Kondisi ini membuat masyarakat semakin berhati-hati, terutama saat beraktivitas di malam hari di wilayah yang minim penerangan dan sepi penduduk.

Bacaan Lainnya

Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kutai Barat, Johansyah, menegaskan bahwa kejadian serupa seharusnya dapat dicegah apabila sistem keamanan lingkungan (siskamling) kembali diaktifkan secara optimal dan terkoordinasi.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor, baik aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga partisipasi aktif masyarakat.

“Perlu adanya koordinasi antar instansi untuk mengantisipasi aksi pembegalan, melalui patroli rutin, pembentukan pos-pos jaga di kampung, terutama di perbatasan antar kampung,” ujar Johansyah, Sabtu (30/5/2026).

Ia menambahkan, dalam perspektif ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penanganan kejahatan jalanan merupakan bagian dari kewenangan dan tanggung jawab bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, serta unsur kewilayahan di tingkat kecamatan dan desa.

Dalam konteks penegakan hukum, Kepolisian Resor Kutai Barat memiliki peran utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Polres Kutai Barat perlu meningkatkan patroli rutin, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dalam deteksi dini potensi gangguan kamtibmas di tingkat kampung,” lanjutnya.

Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran juga dapat dilibatkan dalam fungsi pendukung, khususnya dalam kegiatan sosialisasi, imbauan ketertiban umum, serta penguatan kesadaran masyarakat terkait keamanan lingkungan.

Di tingkat kecamatan, camat diharapkan berperan sebagai koordinator wilayah yang menjembatani komunikasi antara aparat kepolisian sektor, TNI melalui Babinsa, serta pemerintah desa dalam mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) berbasis RT/RW.

Sementara itu, peran Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri) menjadi sangat strategis sebagai ujung tombak pembinaan masyarakat di tingkat desa, termasuk dalam menghidupkan kembali ronda malam, pemetaan wilayah rawan, serta penguatan partisipasi warga.

“Warga juga diimbau untuk tidak beraktivitas sendirian di malam hari, khususnya di jalur yang sepi dan minim penerangan, karena sangat berisiko terhadap tindak kriminalitas,” tegas Johansyah.

Ia berharap agar seluruh instansi terkait segera mengambil langkah konkret agar kasus serupa tidak kembali terulang, sehingga rasa aman masyarakat dapat segera pulih.

Lebih lanjut, Johansyah juga mengajak masyarakat di masing-masing kampung untuk membangun sistem pengamanan berbasis solidaritas sosial, termasuk inisiatif pengawalan warga yang melintas pada jam rawan.

“Warga di kampung-kampung yang jauh dari pemukiman dan minim penerangan dapat membentuk sistem pengantaran atau pengawalan bagi warga yang pulang pada malam hari sebagai langkah antisipasi bersama,” pungkasnya.

Reporter: Yudi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *