Penempatan Purnawirawan TNI-Polri di Jabatan Sipil Kembali Jadi Sorotan, Pengamat Pertanyakan Dampaknya bagi Tata Kelola Negara

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Sony ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Sony ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

JAKARTA KOMPAS58.COM – Sejumlah perkembangan terbaru kembali memunculkan perdebatan mengenai penempatan perwira tinggi TNI dan Polri, baik aktif maupun purnawirawan, pada jabatan-jabatan sipil strategis. Fenomena ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga memantik pertanyaan mengenai efektivitas tata kelola pemerintahan serta arah hubungan sipil dan militer dalam sistem demokrasi Indonesia.

Sorotan tersebut menguat setelah Jenderal Kehormatan (Purn) Agus Sutomo dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Di sisi lain, Letjen Kehormatan (Purn) Lodewijk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sonjaya diberhentikan dari posisi Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan kemudian menghadapi proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, nama Letjen (Purn) Djaka Budi Utama yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga ikut disebut dalam pusaran dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menanggapi fenomena tersebut, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, menegaskan bahwa dalam negara hukum berlaku prinsip praduga tak bersalah.

“Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ginting, dikutip pada Kamis, 4 Juni 2026.

Meski demikian, menurut Ginting, terdapat persoalan yang lebih mendasar dibandingkan kasus hukum yang menjerat individu-individu tersebut. Dari perspektif ilmu politik, yang perlu dicermati adalah kecenderungan meningkatnya penempatan perwira militer dan kepolisian pada posisi-posisi sipil strategis serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Pertanyaan ini layak diajukan karena yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib beberapa orang, melainkan kualitas birokrasi dan arah hubungan sipil-militer dalam demokrasi Indonesia,” ujar Ginting.

Ia menilai, diskursus mengenai penempatan purnawirawan TNI-Polri di jabatan sipil perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni profesionalisme birokrasi, sistem merit dalam pengisian jabatan publik, serta komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang menempatkan institusi sipil sebagai pengelola utama pemerintahan (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *