KUBAR–KOMPAS58.COM–Surat pengunduran diri yang dibuat oleh PT London Sumatra Indonesia Tbk (LONSUM) terhadap seorang pekerja bernama Yohanes Rahu kini menjadi sorotan. Dalam dokumen internal perusahaan tersebut, Yohanes dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak dan hanya menerima uang pisah sebesar Rp1.170.000 setelah bekerja hampir tujuh tahun.
Yang menjadi perhatian, pekerja juga diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi tidak akan menuntut perusahaan dalam bentuk apa pun di kemudian hari. Bahkan dalam surat tersebut juga tercantum pernyataan bahwa pekerja bersedia tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah.
Yohanes Rahu mengaku kaget saat menerima memorandum internal perusahaan tertanggal 7 Mei 2026 itu. Dalam surat tersebut disebutkan dirinya dianggap mengundurkan diri terhitung sejak 27 April 2026.
“Ini surat yang dikasih ke saya untuk tanda tangan. Saya diminta menyatakan tidak akan menuntut perusahaan lagi di kemudian hari,” ujar Yohanes Rahu kepada media ini, Kamis (21/5/2026).
Yohanes menjelaskan dirinya mulai bekerja di PT LONSUM sejak 9 April 2019 sebagai pekerja bagian pengendalian hama dan penyakit tanaman atau Pest and Disease Skilled Worker. Selama bekerja, dirinya mengaku menjalankan tugas sebagaimana mestinya tanpa pernah membayangkan akan menghadapi persoalan seperti saat ini.
Namun setelah hubungan kerja berakhir, Yohanes mengaku hanya menerima uang pisah sebesar Rp1.170.000 sebagaimana tertulis dalam perhitungan perusahaan berdasarkan PKB Kaltim Pasal 45 ayat 2.
“Saya kerja hampir tujuh tahun, tapi hak yang diberikan hanya Rp1.170.000. Saya jadi bingung apakah memang hanya segitu nilai kerja saya selama ini,” katanya.
Dalam memorandum tersebut, perusahaan menyebut pekerja tidak mendapatkan uang pesangon dan penghargaan masa kerja karena dianggap mengundurkan diri secara sepihak. Sementara hak lain seperti penggantian cuti tahunan maupun ongkos pulang tercatat nihil.
Menurut Yohanes, yang paling memberatkan justru isi surat pernyataan yang harus ditandatanganinya. Dalam dokumen itu, dirinya diminta menyatakan tidak memiliki tuntutan, gugatan maupun klaim terhadap perusahaan baik sekarang maupun di masa mendatang.
“Saya diminta tanda tangan cepat, tapi tidak dijelaskan secara rinci dampak hukumnya bagaimana untuk saya,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat pula poin yang menyatakan dirinya bersedia tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diatur pemerintah setelah hubungan kerja berakhir.
“Saya heran kenapa sampai ada pernyataan tidak mendapat fasilitas kesehatan dan JKP. Itu kan hak pekerja yang diatur negara,” ucap Yohanes.
Lebih ironis lagi, Yohanes mengaku sempat mendapat pesan dari Ketua FHukatan KSBSI agar persoalan tersebut jangan sampai dibawa ke Dinas Tenaga Kerja. Pernyataan itu membuat dirinya semakin bingung karena berharap mendapat pendampingan dalam memperjuangkan haknya sebagai pekerja.
“Ketua FHukatan KSBSI bilang jangan sampai ke Disnaker, itu bang,” tutur Yohanes menirukan ucapan yang diterimanya.
Kasus ini pun memunculkan sorotan terhadap isi surat pengunduran diri yang dibuat perusahaan. Sebab, banyak pekerja dinilai belum memahami secara penuh konsekuensi hukum dari dokumen yang mereka tandatangani, terutama jika berkaitan dengan pelepasan hak dan penghentian hubungan kerja.
Yohanes menilai pekerja seharusnya mendapatkan penjelasan yang terbuka sebelum diminta menandatangani dokumen penting perusahaan. Menurutnya, tidak sedikit pekerja akhirnya memilih menandatangani surat karena takut kehilangan hak atau tidak memahami isi dokumen secara menyeluruh.
“Kadang pekerja tidak paham isi surat. Karena takut dan bingung akhirnya tanda tangan saja,” katanya.
Ia berharap persoalan yang dialaminya bisa menjadi perhatian agar pekerja lain lebih berhati-hati dalam membaca dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja.
“Saya hanya ingin semuanya jelas dan terbuka. Kalau memang ada aturan, pekerja juga harus dijelaskan supaya tidak merasa dirugikan,” tegas Yohanes.
Kasus yang dialami Yohanes Rahu menjadi pengingat penting bahwa pekerja memiliki hak untuk memahami isi setiap dokumen yang diberikan perusahaan, termasuk hak meminta pendampingan kepada serikat pekerja maupun berkonsultasi ke instansi ketenagakerjaan apabila merasa ada hal yang tidak sesuai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT LONSUM terkait memorandum internal maupun isi surat pernyataan yang diberikan kepada Yohanes Rahu.




