KUBAR–KOMPAS58.COM–Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kubar. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Kecamatan Melak, Selasa (5/5/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu. Informasi itu segera ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, Raymond Juliano William, mengungkapkan bahwa petugas pertama kali mengamankan seorang pria berinisial B (36) di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Melak Ulu, sekitar pukul 17.00 WITA.
“Anggota menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang sebelumnya telah diperoleh,” ungkap Raymond, Kamis (7/5/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, aparat menemukan dua poket sabu dengan berat kotor sekitar 2,4 gram yang disimpan di dalam kantong celana tersangka. Penemuan barang bukti tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan lebih lanjut oleh penyidik.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua poket sabu yang dibawa tersangka. Barang itu disimpan di saku celana dan langsung diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka B mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria lain berinisial Y (28). Keterangan itu langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba dengan melakukan pengembangan guna memburu pemasok narkotika tersebut.
Upaya aparat membuahkan hasil tidak lama kemudian. Tersangka kedua berhasil diamankan ketika mendatangi lokasi untuk mengambil uang hasil transaksi narkotika dari tersangka pertama.
“Pada saat pengembangan dilakukan, tersangka kedua datang menemui tersangka pertama dengan tujuan mengambil uang hasil penjualan sabu. Situasi itu langsung dimanfaatkan anggota untuk melakukan penangkapan,” terangnya.
Selain dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang yang disita berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi sabu.
Tidak hanya itu, beberapa barang lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan guna kepentingan penyidikan. Kedua pelaku kini telah berada di Mapolres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Raymond menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Barat dalam menekan angka peredaran narkoba di daerah. Menurutnya, dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan aparat mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kami terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar ruang gerak pelaku dapat dipersempit,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba. Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan demi menjaga keamanan bersama.




