KOMPAS58.COM KUTAI BARAT – Bara konflik agraria kembali menyala di pedalaman Kabupaten Kutai Barat. Seorang warga sekaligus ahli waris lahan di Kampung Penawang, Kecamatan Siluq Ngurai, secara terbuka melancarkan perlawanan terhadap PT Ketapang Agro Lestari (KAL), dengan tuntutan tegas: kembalikan sekitar 25,2 hektare lahan yang diduga berada di luar peta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Melalui surat resmi tertanggal 14 April 2026, Masri—pemilik sah sekaligus ahli waris—menyatakan bahwa penguasaan lahan di luar batas HGU bukan sekadar sengketa biasa, melainkan dugaan pelanggaran hukum serius.
“Lahan warisan saya di luar HGU wajib dikembalikan. Itu bukan milik perusahaan. Kalau tidak, secara hukum tetap menjadi hak masyarakat atau bahkan kembali menjadi tanah negara,” tegas Masri, Rabu (22/4/2026).
Ia menilai, alasan perusahaan yang berlindung di balik izin lokasi maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) adalah dalih yang menyesatkan dan berbahaya bagi kepastian hukum agraria.
“Jangan lagi memelintir hukum. IUP itu izin usaha, bukan hak untuk menguasai tanah. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan perusahaan menggarap lahan di luar HGU,” ujarnya dengan nada keras.
Masri mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa setiap hak atas tanah dibatasi oleh fungsi sosial dan batas legal yang jelas. Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang memberi kewenangan negara untuk menertibkan tanah tanpa dasar penguasaan sah.
Tak berhenti di situ, ia juga membongkar potensi cacat hukum dalam proses pembebasan lahan yang diduga dilakukan perusahaan di luar wilayah HGU.
“Pembebasan di luar HGU tidak otomatis sah. Kalau objeknya salah atau prosedurnya tidak benar, itu bisa batal demi hukum. Hak kami tidak pernah hilang,” tegasnya.
Dalam pernyataan yang kian memanas, Masri menolak mentah-mentah istilah “keterlanjuran” yang kerap dijadikan tameng oleh perusahaan perkebunan.
“Tidak ada istilah keterlanjuran untuk sawit di luar HGU. Itu pelanggaran. Jangan jadikan istilah itu sebagai pembenaran untuk penyerobotan lahan,” katanya.
Masri kini mengeluarkan ultimatum terbuka: 14 hari bagi perusahaan untuk mengembalikan lahan atau duduk dalam kesepakatan resmi. Jika tidak, ia memastikan langkah lebih keras akan diambil.
“Kalau tidak ada itikad baik, saya akan ambil kembali lahan itu. Ini bukan sekadar ancaman—ini peringatan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan siap menempuh semua jalur, mulai dari hukum pidana, perdata, hingga hukum adat. Bahkan, ia secara terang-terangan menyebut dugaan penguasaan lahan tersebut sebagai bentuk land grabbing atau perampasan tanah.
“Kalau perusahaan tetap bertahan, itu penguasaan tanpa hak. Saya akan lawan lewat semua jalur hukum yang ada,” tegasnya.
Selama bertahun-tahun, lanjut Masri, lahan tersebut telah ditanami dan dipanen oleh perusahaan, yang menurutnya telah menimbulkan kerugian besar, baik secara materiil maupun immateriil.
Kini, ia mendesak pemerintah daerah hingga pusat untuk tidak tinggal diam. Ia meminta adanya intervensi dan mediasi terbuka guna mencegah konflik meluas. Surat tersebut telah ditembuskan ke berbagai instansi strategis, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, hingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemkab Kutai Barat.
Kasus ini kembali membuka wajah lama persoalan agraria di daerah: dugaan ekspansi perkebunan yang melampaui batas hukum. Jika dibiarkan, konflik seperti ini bukan hanya akan berulang, tetapi berpotensi berubah menjadi ledakan sosial antara masyarakat dan korporasi di wilayah Kutai Barat.
Reporter: Rb





