Konferensi Pers Diduga ‘Disaring’, Polres Kutai Barat Dituding Abaikan UU Pers dan Keterbukaan Informasi: PWRI Desak Evaluasi Humas!

 

KOMPAS58.COM SENDAWAR – Polemik keterbukaan informasi kembali mencuat di lingkungan Polres Kutai Barat (Kubar). Praktik konferensi pers yang diduga tebang pilih terhadap wartawan menuai sorotan tajam dan dinilai bertentangan dengan semangat reformasi Polri Presisi serta melanggar prinsip dasar kebebasan pers.

Berulang kali disorot, Polres Kutai Barat dinilai mulai menunjukkan pola komunikasi yang tidak sehat terhadap insan pers. Jika sebelumnya setiap konferensi pers selalu terbuka dan melibatkan banyak jurnalis, kini situasi disebut berubah drastis sejak kepemimpinan Kapolres AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., M.H.

Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Kutai Barat, Johansyah, secara tegas mengungkapkan adanya ketimpangan dalam akses informasi yang diberikan kepada wartawan.

“Memang kita melihat ada ketimpangan dalam keterbukaan informasi publik. Polres terkesan tebang pilih jurnalis, dan ini sangat berbeda dengan Kapolres-kapolres sebelumnya,” tegas Johansyah, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya mencederai hubungan kemitraan antara kepolisian dan media, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi. Bahkan dalam Pasal 4 ayat (2), badan publik diwajibkan menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Tak hanya itu, Pasal 52 UU KIP juga memberi ancaman pidana bagi pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi, dengan hukuman kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp5 juta.

“Polres Kutai Barat adalah badan publik. Konferensi pers itu bentuk penyediaan informasi publik, maka tidak boleh ada diskriminasi terhadap wartawan,” tegas Johan.

Lebih jauh, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Bahkan pada ayat (3), ditegaskan bahwa pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) memberikan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja pers.

Dengan dasar tersebut, Johansyah menilai bahwa pembatasan terhadap wartawan dalam konferensi pers berpotensi masuk dalam kategori menghalangi kerja jurnalistik.

Ia menegaskan, Polres sebenarnya memiliki ruang untuk mengatur teknis konferensi pers, namun tidak boleh didasarkan pada kepentingan subjektif atau keberpihakan terhadap media tertentu.

“Kalau alasan teknis seperti keterbatasan tempat, bisa diatur dengan sistem pool atau bergiliran. Bukan pilih kasih. Harus objektif dan transparan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagai pilar keempat demokrasi. Menutup akses terhadap wartawan sama halnya dengan menutup akses publik terhadap informasi.

Selain itu, ia mendorong agar Polres menyediakan kanal alternatif seperti rilis resmi, dokumentasi, atau siaran langsung agar informasi tetap tersampaikan secara merata kepada seluruh media.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada kinerja Kasi Humas Polres Kutai Barat, Ipda Sukoco. Johansyah bahkan secara terbuka mendesak agar dilakukan evaluasi hingga pencopotan jabatan.

“Kami mendesak Kapolres Kutai Barat mencopot Kasi Humas karena dinilai tidak mampu merangkul jurnalis dan tidak responsif terhadap konfirmasi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam berbagai kasus, Kasi Humas kerap sulit dihubungi baik melalui pertemuan langsung maupun komunikasi via telepon dan pesan singkat.

“Bahkan untuk konfirmasi penting, sering tidak direspons. Ini jelas menghambat kerja jurnalistik,” keluhnya.

Johansyah juga membeberkan adanya ketimpangan yang mencolok. Dalam beberapa konferensi pers, hanya segelintir wartawan yang diundang, padahal jumlah jurnalis di Kutai Barat mencapai puluhan orang.

“Padahal saat kegiatan seperti coffee morning atau menjelang Lebaran, puluhan jurnalis bisa hadir. Ini menunjukkan sebenarnya tidak ada kendala jumlah,” ungkapnya.

Mengakhiri pernyataannya, PWRI Kutai Barat berencana akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan berkoordinasi bersama Bidang Humas Polda Kalimantan Timur.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya mendorong profesionalitas, transparansi, serta menjaga marwah kemerdekaan pers di daerah.

“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik dan demokrasi di Kutai Barat,” ujarnya.

Semetara itu, ia juga membeberkan pernah menyurati Kapolres untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait beberapa kasus di wilayah hukum Polres Kubar.

“Saya sudah layangkan surat resmi perihal konfirmasi dan klarifikasi pada 16 Desember 2025 dan diterima staf, dalam surat tersebut salahsatunya kasus Narkoba, Namun hingga kini belum mendapat respons dari Kapolres, ” pungkasnya.

Reporter: Chan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *