Jakarta Kompas58.com (Sendawar) – Dugaan pelanggaran hukum yang mengarah pada praktik “kebal aturan” menyeruak dari aktivitas perkebunan sawit di Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur. Kepala Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Abet Nego, resmi melaporkan PT Anekareksa International (ARI) dan Gunta Samba Group ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi II, atas dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU), konflik agraria, hingga kerusakan lingkungan yang dinilai semakin tak terkendali.
Laporan bernomor 140/052/PEM-BTS/IV/2026 itu disebut bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan “alarm darurat” atas dugaan pelanggaran sistemik yang berlangsung bertahun-tahun di wilayah Kampung Bentas, Siluq Ngurai hingga Muara Lawa.
Dugaan “Permainan Izin” dan Bayang-Bayang Pelanggaran Hukum
Abet Nego mengungkap indikasi kuat adanya praktik manipulasi legalitas. Ia menyoroti perusahaan yang diduga tetap beroperasi meski sebelumnya masuk daftar pencabutan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 5 Januari 2022.

“Kalau izinnya sudah dicabut, tapi aktivitas masih berjalan dengan nama berbeda, ini patut diduga sebagai bentuk penghindaran hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik seperti ini,” tegas Abet Nego. Kepada Kompas58. Senin (4/5/2026).
Ia juga mempertanyakan legal standing pengelolaan lahan hingga lebih dari 16 ribu hektare yang dikaitkan dengan pimpinan perusahaan. Menurutnya, jika tidak ada kejelasan hukum, maka hal tersebut berpotensi masuk kategori penguasaan lahan tanpa dasar sah serta pelanggaran hukum administrasi negara.
11 Indikasi Pelanggaran: Dari Lahan Terlantar hingga Dugaan Pencemaran
Temuan Panitia Khusus DPRD Kutai Barat memperkuat dugaan tersebut. Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan memang memiliki 15 sertifikat HGU, namun diduga lalai memenuhi kewajiban hukum yang melekat.
Pansus menemukan sedikitnya 11 pelanggaran serius, mulai dari lahan terlantar, kewajiban plasma yang diabaikan, hingga dugaan pencemaran Sungai Tuang dan aktivitas tambang ilegal dalam area konsesi.
“Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Kalau benar terjadi, ini bisa masuk ranah pidana lingkungan dan pelanggaran serius terhadap kewajiban HGU. Negara harus hadir,” ujar Abet Nego dengan nada keras.

Konflik Memuncak, Warga Siap Ambil Kembali Lahan
Ketegangan di lapangan semakin memanas setelah Abet Nego menarik kembali lahan 5 hektare yang sebelumnya dikerjasamakan. Ia menegaskan lahan tersebut berada di luar HGU sah dan tidak memberikan keuntungan transparan bagi masyarakat.
Langkah itu memicu konflik terbuka mulai dari dugaan panen paksa hingga keributan yang viral. Bahkan penyelesaian harus ditempuh melalui sidang adat Dayak Benuaq.
“Kalau hukum negara tidak memberikan kepastian, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan salahkan warga kalau akhirnya memilih mempertahankan haknya sendiri,” kata Abet.
Ultimatum: Hentikan Operasi atau Hadapi Perlawanan
Masyarakat Kampung Bentas kini mendesak DPR RI untuk memanggil dan memeriksa perusahaan serta mendorong keterlibatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kerugian yang diklaim mencapai Rp93,26 miliar, mencakup hasil kayu yang tidak dibayar dan dampak sosial berkepanjangan.
Abet Nego pun melontarkan peringatan tegas:
“Jika tidak ada penyelesaian dan penegakan hukum yang jelas, kami akan meminta aktivitas dihentikan total. Bahkan masyarakat siap mengambil kembali lahan yang selama ini mereka anggap haknya.”
Krisis Kepercayaan terhadap Penegakan Hukum
Pengaduan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, menandakan konflik telah naik ke level nasional. Kasus ini kembali membuka luka lama konflik agraria di sektor sawit, di mana hukum kerap dipersepsikan tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.
Jika dugaan ini terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa lahan, melainkan ujian serius bagi negara dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan, dan menjamin hak masyarakat.
Reporter: Hen





